DKP Jatim Perkuat PPID dan SP4N-LAPOR Tingkatkan Layanan Publik

pemerintahan | 07 Agustus 2026 07:22

DKP Jatim Perkuat PPID dan SP4N-LAPOR Tingkatkan Layanan Publik
Suasana foto bersama peserta Workshop Transformasi Pelayanan Informasi Publik usai kegiatan penguatan PPID Unit Kerja dan optimalisasi SP4N-LAPOR! di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Kamis, (6/8/2026). (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR! guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan penanganan pengaduan masyarakat.

 

Upaya tersebut dilakukan melalui Workshop Transformasi Pelayanan Informasi Publik bertajuk Sinergi Penguatan PPID Unit Kerja dan Optimalisasi Informasi Publik dalam Pengaduan Masyarakat Melalui Media Daring yang digelar di Aula DKP Provinsi Jawa Timur, Kamis, (6/8/2026).

 

Kegiatan dibuka Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DKP Jatim, Arfan Safarul. Ia berharap adanya dukungan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim untuk memperkuat pengelolaan PPID sekaligus implementasi SP4N-LAPOR! di lingkungan DKP. Dilansir dari Kominfo Jatim, Jumat, (7/8/2026).

 

Workshop ini bertujuan memperkuat sinergi antarunit kerja dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik sekaligus mengoptimalkan SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat.

 

Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, M. Sholahuddin, menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

Menurutnya, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tepat waktu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tepat waktu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik,” ujar M. Sholahuddin.

 

Ia menambahkan, Komisi Informasi tidak hanya berperan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, tetapi juga mendorong badan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

 

“Komisi Informasi tidak hanya berperan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, tetapi juga mendorong badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.

 

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Jatim, M. Afrizal Akbar, menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat sehingga setiap laporan dapat dikelola secara terpusat, cepat, dan akuntabel.

 

Berdasarkan data Semester I Tahun 2026, jumlah pengaduan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 2.796 aduan. Sementara pada 2025 tercatat sebanyak 6.034 aduan. Adapun kontribusi pengaduan yang berkaitan dengan DKP Jatim sebesar 0,015 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 0,28 persen pada Semester I 2026.

 

 

Afrizal mengatakan seluruh pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal, seperti media sosial, WhatsApp, surat elektronik, call center, maupun layanan tatap muka, perlu diinput ke dalam SP4N-LAPOR! melalui fitur formulir manual agar seluruh laporan tercatat dalam satu basis data nasional.

 

“Seluruh pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal perlu diinput ke dalam SP4N-LAPOR! melalui fitur formulir manual agar seluruh laporan tercatat dalam satu basis data nasional,” jelas Afrizal.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi standar waktu penyelesaian pengaduan, yakni lima hari kerja untuk permintaan informasi dan aspirasi, 14 hari kerja untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan, serta 60 hari kerja untuk pengaduan berkadar pengawasan.

 

Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi meliputi banyaknya kanal pengaduan yang harus dikelola, keterbatasan sumber daya manusia, tingginya mutasi pejabat penghubung, serta koordinasi lintas bidang yang masih perlu diperkuat.

 

Workshop ditutup dengan praktik pengunggahan aduan menggunakan formulir manual oleh seluruh peserta sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pengelola layanan informasi publik.

 

Melalui workshop ini, DKP Provinsi Jawa Timur berharap pengelolaan PPID dan pemanfaatan SP4N-LAPOR! semakin optimal sehingga pelayanan informasi publik dan penanganan pengaduan masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (ivan)