Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan dokumen KUA-PPAS oleh Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.
Setelah disampaikan, dokumen tersebut dibahas secara bersama oleh Banggar DPRD Jatim dan TAPD untuk menyelaraskan kebijakan serta prioritas anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan APBD 2027.
Hasil pembahasan kemudian menghasilkan persetujuan bersama terhadap substansi KUA-PPAS APBD 2027. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Jawa Timur Ali Kuncoro turut membacakan isi nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027.