Dokumen KUA memuat sejumlah asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan.
Sementara itu, dokumen PPAS mengatur prioritas belanja daerah dan pemenuhan belanja wajib serta mengikat.
Ketentuan tersebut mencakup belanja pegawai, plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan, program dan kegiatan, hingga rencana pengeluaran pembiayaan daerah.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memiliki landasan untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rancangan APBD tersebut selanjutnya akan diajukan untuk melalui tahapan pembahasan dan persetujuan bersama DPRD sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah karena menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan alokasi belanja pada tahun anggaran berikutnya. (ivan)