SURABAYA, PustakaJC.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Jawa Timur 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 oleh pimpinan DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rapat paripurna di Surabaya, Senin, (10/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dilansir dari antaranews.com, Selasa, (11/8/2026).
Musyafak mengatakan rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas di tingkat Badan Anggaran bersama TAPD hingga mencapai kesepakatan,” kata Musyafak.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan dokumen KUA-PPAS oleh Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.
Setelah disampaikan, dokumen tersebut dibahas secara bersama oleh Banggar DPRD Jatim dan TAPD untuk menyelaraskan kebijakan serta prioritas anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan APBD 2027.
Hasil pembahasan kemudian menghasilkan persetujuan bersama terhadap substansi KUA-PPAS APBD 2027. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Jawa Timur Ali Kuncoro turut membacakan isi nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027.
Dokumen KUA memuat sejumlah asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan.
Sementara itu, dokumen PPAS mengatur prioritas belanja daerah dan pemenuhan belanja wajib serta mengikat.
Ketentuan tersebut mencakup belanja pegawai, plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan, program dan kegiatan, hingga rencana pengeluaran pembiayaan daerah.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memiliki landasan untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rancangan APBD tersebut selanjutnya akan diajukan untuk melalui tahapan pembahasan dan persetujuan bersama DPRD sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah karena menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan alokasi belanja pada tahun anggaran berikutnya. (ivan)