Farida menjelaskan, pemerintah juga mematangkan mekanisme penempatan manajer berdasarkan wilayah asal. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan keterlibatan sumber daya manusia lokal sekaligus memastikan pengelola memahami kondisi sosial dan ekonomi daerah tempat koperasi beroperasi.
Menurut Farida, penempatan berdasarkan wilayah menjadi bagian penting dalam pengelolaan KDKMP. Pemerintah tidak ingin terjadi ketidaksesuaian antara asal calon manajer dengan wilayah penugasannya.
“Ini kan perlu penataan yang cukup signifikan, agar tidak orang Papua ditempatkan di Jakarta. Butuh waktu,” ujarnya.