Selain mekanisme penempatan, pemerintah masih menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar operasionalisasi KDKMP.
Rancangan Perpres tersebut akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan KDKMP. Di antaranya pembentukan kelembagaan, pembangunan sarana fisik berupa gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, hingga skema pembiayaan.
Regulasi tersebut juga akan mengatur kebutuhan sumber daya manusia, mekanisme penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi antara KDKMP dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam rancangan aturan itu, KDKMP juga diproyeksikan mendapat penugasan untuk menyalurkan sejumlah barang bersubsidi kepada masyarakat. Komoditas yang disebut antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan puluhan ribu calon manajer untuk mengisi posisi pengelola KDKMP. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti tahapan seleksi, pelatihan manajerial, hingga sertifikasi kompetensi.