SURABAYA, PustakaJC.co — Ribuan warga binaan pemasyarakatan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejumlah warga binaan di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II pada Senin, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi menjadi bagian dari program pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Selasa, (18/8/2026).
Di Lapas Kelas IIA Kediri, sebanyak 518 warga binaan memperoleh remisi. Rinciannya, 127 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 133 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 64 orang empat bulan, 21 orang lima bulan, dan tiga orang enam bulan.
Selain itu, sebanyak 16 warga binaan diusulkan mendapatkan Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan empat lainnya masih harus menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Rahardjo mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Pemberian ini bentuk penghargaan negara untuk narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku dan kesungguhan dalam program pembinaan,” ujarnya.