Ribuan Warga Binaan Jatim Terima Remisi Kemerdekaan, Puluhan Langsung Bebas

pemerintahan | 18 Agustus 2026 17:21

 

Sementara itu, Lapas Kelas I Madiun memberikan remisi kepada 816 warga binaan. Seluruh warga binaan yang diajukan memperoleh persetujuan remisi, dengan 10 orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas setelah memenuhi ketentuan pembayaran denda subsider.

 

Di Banyuwangi, sebanyak 452 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi menerima remisi. Sebanyak 443 orang memperoleh Remisi Umum I dan sembilan orang mendapatkan Remisi Umum II. Dari penerima Remisi Umum II tersebut, dua warga binaan langsung bebas.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi Solichin menyebut penerima remisi terdiri atas 95 orang dengan pengurangan masa pidana satu bulan, 92 orang dua bulan, 142 orang tiga bulan, 62 orang empat bulan, 41 orang lima bulan, dan 11 orang enam bulan. Kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan, yakni hampir 60 persen dari warga binaan.

 

Di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sebanyak 390 narapidana memperoleh remisi dari 450 orang yang sebelumnya diusulkan. Sebanyak 371 orang menerima Remisi Umum I dan 15 orang memperoleh Remisi Umum II. Selain itu, terdapat empat narapidana yang masuk kategori bebas melalui mekanisme remisi.