Ribuan Warga Binaan Jatim Terima Remisi Kemerdekaan, Puluhan Langsung Bebas

pemerintahan | 18 Agustus 2026 17:21

 

Sementara itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada 127 anak binaan. Sebanyak sembilan anak binaan di antaranya dapat langsung kembali ke keluarga setelah menyelesaikan proses administrasi.

 

Lapas Kelas IIB Blitar juga memberikan remisi kepada 341 warga binaan. Sebanyak sembilan orang di antaranya langsung bebas. Para penerima remisi berasal dari berbagai perkara, yakni 111 kasus narkotika, 66 kasus perlindungan anak, 88 kasus kesehatan, dan 76 kasus pidana umum.

 

Jumlah penerima remisi terbesar tercatat di Lapas Kelas I Malang dengan 1.752 warga binaan. Sebanyak 1.725 orang memperoleh Remisi Umum I dan 27 orang mendapatkan Remisi Umum II. Dari penerima Remisi Umum II tersebut, 17 orang langsung bebas.

 

Di Rutan Kelas IIB Ponorogo, sebanyak 115 warga binaan memperoleh remisi. Tujuh orang di antaranya langsung bebas. Penerima terdiri atas 110 laki-laki dan lima perempuan, dengan mayoritas menjalani pidana umum serta tiga orang terkait perkara korupsi.

 

Sedangkan di Lapas Kelas IIB Lamongan, sebanyak 419 narapidana memperoleh remisi. Delapan orang di antaranya langsung bebas.