Yordan juga menyoroti penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan sejumlah Perda. Menurutnya, efektivitas regulasi turut dipengaruhi ketersediaan aturan pelaksana serta dukungan anggaran dalam APBD.
“Sesuai ketentuan, umumnya kita minta Pergub itu sudah terbit 6 bulan setelah Perda diundangkan. Namun problemnya bukan cuma Pergub, tapi juga ketersediaan anggaran di APBD dan skala prioritas. Sering kali Perda inisiatif DPRD kurang terperhatikan karena banyaknya agenda daerah,” pungkasnya. (ivan)