DPRD Surabaya Soroti Rendahnya Cakupan Jamsostek Pekerja

pemerintahan | 24 Agustus 2026 07:40

 

Berdasarkan data yang dibahas dalam penyusunan Raperda, cakupan Universal Jamsostek Coverage (UJC) di Surabaya baru mencapai sekitar 39,81 persen dari total populasi angkatan kerja yang mencapai sekitar 1.411.825 orang.

 

Angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok pekerja informal dan pekerja rentan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan regulasi tersebut.

 

Surabaya sebenarnya telah memiliki sejumlah kebijakan terkait perlindungan Jamsostek. Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 87 Tahun 2024, kemudian Perwali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur bantuan iuran Jamsostek bagi pengemudi ojek online.

 

Aturan tersebut selanjutnya diperbarui melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2025. Selain itu, Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur bantuan pembayaran iuran Jamsostek bagi pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan.

 

Bantuan tersebut terutama ditujukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).