Namun, Bang Jo menilai berbagai regulasi yang telah ada masih perlu diperkuat melalui aturan daerah yang memiliki daya ikat lebih kuat. Raperda Jamsostek diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai kepesertaan, pembayaran iuran, pengawasan, hingga penerima manfaat.
“Perda memiliki posisi yang lebih kuat dan mengikat. Karena itu harus jelas siapa yang wajib membayar, siapa yang menjadi peserta, siapa penerima manfaat, serta apa konsekuensinya jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Bang Jo, kepastian hukum menjadi penting ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun persoalan sosial ekonomi lainnya. Jangan sampai pekerja baru mengetahui status kepesertaan ketika musibah sudah terjadi.
“Jangan sampai pekerja sudah mengalami musibah, tetapi kemudian masih bingung siapa yang bertanggung jawab terhadap jaminan sosialnya. Regulasi harus memberikan kepastian sejak awal,” katanya.
Pembahasan Raperda tersebut juga menjadi bagian dari respons daerah terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bang Jo menegaskan, target utama pembentukan Raperda bukan sekadar melahirkan regulasi baru. Lebih dari itu, aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah pekerja yang benar-benar mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Universal Jamsostek Coverage kita masih sekitar 39,81 persen. Artinya, pekerjaan rumah kita masih besar. Jangan sampai ada pekerja yang setiap hari bekerja dan berkontribusi bagi kota, tetapi ketika mengalami kecelakaan atau musibah justru tidak memiliki perlindungan,” pungkasnya. (ivan)