SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Kota Surabaya menyoroti masih rendahnya cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Pahlawan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, DPRD mendorong agar perlindungan diperluas hingga pekerja informal dan pekerja rentan.
Sekretaris Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Johari Mustawan, mengatakan perlindungan terhadap pekerja menjadi bagian penting dalam pembangunan kota. Menurutnya, jaminan sosial tidak boleh hanya dinikmati pekerja sektor formal. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (24/8/2026).
“Tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pembangunan Kota Surabaya. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga harus menjangkau pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” ujar Johari yang akrab disapa Bang Jo, Jumat, (21/8/2026).
Berdasarkan data yang dibahas dalam penyusunan Raperda, cakupan Universal Jamsostek Coverage (UJC) di Surabaya baru mencapai sekitar 39,81 persen dari total populasi angkatan kerja yang mencapai sekitar 1.411.825 orang.
Angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok pekerja informal dan pekerja rentan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan regulasi tersebut.
Surabaya sebenarnya telah memiliki sejumlah kebijakan terkait perlindungan Jamsostek. Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 87 Tahun 2024, kemudian Perwali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur bantuan iuran Jamsostek bagi pengemudi ojek online.
Aturan tersebut selanjutnya diperbarui melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2025. Selain itu, Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur bantuan pembayaran iuran Jamsostek bagi pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan.
Bantuan tersebut terutama ditujukan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, Bang Jo menilai berbagai regulasi yang telah ada masih perlu diperkuat melalui aturan daerah yang memiliki daya ikat lebih kuat. Raperda Jamsostek diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai kepesertaan, pembayaran iuran, pengawasan, hingga penerima manfaat.
“Perda memiliki posisi yang lebih kuat dan mengikat. Karena itu harus jelas siapa yang wajib membayar, siapa yang menjadi peserta, siapa penerima manfaat, serta apa konsekuensinya jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Bang Jo, kepastian hukum menjadi penting ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun persoalan sosial ekonomi lainnya. Jangan sampai pekerja baru mengetahui status kepesertaan ketika musibah sudah terjadi.
“Jangan sampai pekerja sudah mengalami musibah, tetapi kemudian masih bingung siapa yang bertanggung jawab terhadap jaminan sosialnya. Regulasi harus memberikan kepastian sejak awal,” katanya.
Pembahasan Raperda tersebut juga menjadi bagian dari respons daerah terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bang Jo menegaskan, target utama pembentukan Raperda bukan sekadar melahirkan regulasi baru. Lebih dari itu, aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah pekerja yang benar-benar mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Universal Jamsostek Coverage kita masih sekitar 39,81 persen. Artinya, pekerjaan rumah kita masih besar. Jangan sampai ada pekerja yang setiap hari bekerja dan berkontribusi bagi kota, tetapi ketika mengalami kecelakaan atau musibah justru tidak memiliki perlindungan,” pungkasnya. (ivan)