Meski demikian, Eri menegaskan penataan tersebut bukan untuk melarang PKL berjualan. Pemkot Surabaya justru menyiapkan lokasi baru agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan tanpa mengganggu fungsi jalan.
Pemkot Surabaya akan menyediakan area di lantai dua Pasar Pucang Anom sebagai lokasi berjualan bagi PKL yang sebelumnya menempati bahu jalan.
“PKL diminta pindah dari bahu jalan bukan berarti mereka tidak boleh berjualan. Mereka boleh berjualan tapi di tempat yang sesuai,” ujarnya.
Sementara itu, bahu jalan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalur kendaraan. Penataan tersebut diharapkan dapat membuat arus lalu lintas di sekitar pasar menjadi lebih lancar.
Selain mengatasi kemacetan, Pemkot Surabaya juga melakukan pembenahan saluran air. Eri mengatakan kawasan Pasar Pucang Anom sebelumnya mengalami genangan ketika hujan deras.