Menurut Budi, penetapan HAP telah memperhitungkan biaya produksi serta berbagai komponen lainnya. Harga tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha peternak sekaligus tetap memberikan harga yang wajar bagi konsumen.
“Harga itu sudah dihitung biaya produksinya berapa, kemudian biaya yang lainnya dengan dengan ketentuan atau dengan kesepakatan itu produsen tidak akan rugi, artinya bisa jalan dan konsumen juga tidak dikenakan yang tinggi,” ujarnya.
Budi menilai harga telur yang terlalu rendah dalam waktu lama dapat memberikan tekanan terhadap peternak. Pasalnya, peternak tetap harus menanggung biaya pakan dan berbagai kebutuhan produksi lainnya.
Karena itu, pemerintah akan mendorong peningkatan penyerapan telur ayam ras agar harga di tingkat peternak dapat kembali mendekati level ideal, yakni sekitar Rp30 ribu per kilogram.
Budi juga menegaskan mekanisme penyerapan telur harus tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pembeli tidak diperbolehkan menekan harga di tingkat peternak hingga berada di bawah ketentuan.
Pemerintah berharap penguatan penyerapan dapat membantu menjaga keseimbangan harga telur, sehingga peternak tetap dapat menjalankan usahanya dan konsumen memperoleh harga yang tetap terjangkau. (ivan)