Menurut Rasiyo, keterlibatan pihak sekolah, komite, maupun pengelola pondok pesantren menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan MBG berjalan dengan baik di lingkungan penerima manfaat.
Di sisi lain, Rasiyo menyebut tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan program MBG berada pada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yang bertanggung jawab secara penuh adalah BGN,” tegasnya.
Program MBG sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Dengan tujuan tersebut, Rasiyo menilai program tetap memiliki manfaat dalam mendukung upaya pencegahan stunting, sementara pengawasan di lapangan perlu diperkuat melalui keterlibatan pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan penerima manfaat.
Kasus dugaan keracunan MBG di Sidoarjo pada Selasa, (1/9/2026) sebelumnya menjadi perhatian karena berdampak pada sejumlah penerima manfaat. Peristiwa tersebut kemudian turut memunculkan perhatian terhadap pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk di lingkungan sekolah dan pondok pesantren.
Dengan pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, pelaksanaan program MBG diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat pemenuhan gizi bagi masyarakat sesuai dengan tujuan program. (ivan)