Perkokoh Struktur Keuangan BUMD, DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Jamkrida

pemerintahan | 08 September 2026 08:09

 

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono turut menandatangani berita acara persetujuan Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Jatim sebesar Rp100 miliar bersama Gubernur Khofifah, Ketua DPRD Musyafak, dan Wakil Ketua Blegur Prijanggono.

Menjaga Kesehatan BUMD dan Melindungi Dividen Daerah

 

Langkah responsif ini diambil guna menyehatkan rasio keuangan perusahaan, khususnya gearing ratioPT Jamkrida Jatim yang telah menyentuh angka 35,76 kali. Angka tersebut sudah mendekati batas maksimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 40 kali, dan jauh di atas rata-rata nasional industri penjaminan sebesar 24 kali.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum vital untuk menjaga kinerja keuangan BUMD penjamin tersebut agar tetap sehat dan optimal.

 

"Jika gearing ratio menyentuh angka 40 kali, secara regulasi PT Jamkrida Perseroda tidak diperbolehkan membagi dividen kepada Pemprov Jawa Timur. Alasan utama pembentukan Perda ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus memastikan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga," terang Khofifah.