Standardisasi Relawan dan Manajemen Pengungsian
Untuk memastikan skema evakuasi dan penanganan darurat berjalan optimal, PMI Jatim menetapkan standar minimum kekuatan personel di tingkat daerah. Setiap PMI Kabupaten/Kota diwajibkan menyiagakan sedikitnya 50 relawan yang siap diterjunkan sewaktu-waktu.
Dalam skenario penanganan pengungsian, penyediaan logistik dasar menjadi prioritas paling awal sebelum melangkah ke tindakan teknis lainnya.
"Di setiap kabupaten/kota minimal ada 50 relawan yang siap. Jika terjadi pengungsian, prioritas utama kita adalah menyediakan fasilitas dapur umum terlebih dahulu, baru kemudian membantu evakuasi dan penanganan lanjutan," jelasnya.
Imam juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi terstruktur bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta organisasi kemasyarakatan guna mempercepat distribusi bantuan dan penanganan di lapangan.