Kunjungan Kerja ke Jatim, BAKN DPR RI Soroti Tata Kelola DTSEN dan Mekanisme Sanggah Bansos

pemerintahan | 18 September 2026 07:36

 

Ia menambahkan, BAKN menjalankan fungsi pengawasan dengan menghimpun masukan bagi BPK serta meminta penjelasan dari pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga pengelola keuangan negara. Jika ditemukan persoalan krusial, BAKN juga berwenang meminta BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

 

Soroti Validitas Data dan Mekanisme Sanggah

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menggarisbawahi krusialnya keberadaan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang mengalami penyesuaian status desil kesejahteraan. Emil mengingatkan agar perubahan desil tidak serta-merta dijadikan alasan untuk langsung menghentikan hak penerima manfaat.

 

"Mekanisme sanggah betul-betul sangat penting. Jangan langsung dideaktivasi apabila ada perubahan desil. Berikan kesempatan untuk menerima notifikasi, melakukan konfirmasi, menyampaikan sanggahan, dan menunggu hasilnya sebelum dilakukan deaktivasi," tegas Emil.