Hak Tagih Debitur Tetap Berjalan
Meskipun kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia terkait obligasi rekapitalisasi tersebut telah rampung, pemerintah memastikan tidak akan mengendurkan upaya pemulihan aset negara.
Suahasil menegaskan bahwa hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berlaku sah secara hukum dan proses penagihan akan terus berlanjut.
"Meski kewajiban kepada BI telah selesai, hak tagih terhadap para debitur yang terkait dengan BLBI tetap berlaku. Proses penagihan tersebut akan terus dilakukan dan menjadi pekerjaan pemerintah ke depan," pungkasnya. (ivan)