Hak Tagih Debitur BLBI Lanjut Meski Obligasi Pemerintah di BI Selesai

pemerintahan | 25 September 2026 07:48

Hak Tagih Debitur BLBI Lanjut Meski Obligasi Pemerintah di BI Selesai
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), (dok antara)

JAKARTA, PustakaJC.co - Pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pemerintah menandai berakhirnya kewajiban historis penanganan krisis keuangan 1997–1998. Kendati demikian, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus seluruh utang pemerintah.

 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) akan tetap berjalan sebagai bagian instrumen strategi pembiayaan dan pengelolaan ekonomi nasional. Dilansir dari antaranews.com, Kumat, (25/9/2026).

 

"Kalau pertanyaannya apakah sudah tidak ada utang lagi, pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang. Sebagian besar dari surat utang pemerintah itu dibeli oleh perekonomian kita," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis, (24/9/2026).

 

 

Suahasil menjelaskan, SBN yang diterbitkan pemerintah diserap oleh berbagai pelaku ekonomi, termasuk lembaga jasa keuangan, sebagai instrumen investasi portofolio yang memberikan imbal hasil berupa bunga.

 

Selain pelaku pasar, Bank Indonesia juga memegang sebagian surat berharga pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Oleh karena itu, kewajiban yang dinyatakan rampung pada akhir Agustus 2026 lalu murni terbatas pada instrumen obligasi BLBI kepada BI, bukan keseluruhan kewajiban utang negara. Pelunasan obligasi yang bertahan hampir tiga dekade sejak diterbitkan pada tahun 1998 tersebut mencatatkan sejarah baru dalam hubungan fiskal dan moneter di Indonesia.

 

 

"Itu adalah suatu tanda milestone di republik kita, bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan BI dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah," tuturnya.

 

 

Hak Tagih Debitur Tetap Berjalan

 

Meskipun kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia terkait obligasi rekapitalisasi tersebut telah rampung, pemerintah memastikan tidak akan mengendurkan upaya pemulihan aset negara.

 

Suahasil menegaskan bahwa hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berlaku sah secara hukum dan proses penagihan akan terus berlanjut.

 

"Meski kewajiban kepada BI telah selesai, hak tagih terhadap para debitur yang terkait dengan BLBI tetap berlaku. Proses penagihan tersebut akan terus dilakukan dan menjadi pekerjaan pemerintah ke depan," pungkasnya. (ivan)