DPR Minta KKP Transparan Soal Dasar Hukum Penyitaan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

pemerintahan | 28 September 2026 07:07

 

Ia menambahkan, jika memang ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diambil. Namun sebaliknya, jika komoditas atau kegiatan usaha tersebut terbukti memenuhi ketentuan, KKP wajib segera memberikan kepastian hukum agar operasional industri tidak terganggu.

 

"Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama," kata Johan.

 

Sebelumnya, Ditjen PSDKP KKP mengamankan total 1.048 ton udang impor asal Kanada, Argentina, dan Ekuador di sejumlah kawasan berikat di Jawa Timur pada Selasa, (22/9/2026). Komoditas impor yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 405 miliar tersebut seharusnya diolah di dalam negeri untuk kemudian diekspor kembali. (ivan)