DPR Minta KKP Transparan Soal Dasar Hukum Penyitaan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

pemerintahan | 28 September 2026 07:07

DPR Minta KKP Transparan Soal Dasar Hukum Penyitaan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho didampingi pejabat KKP Saat melakukan penyegelan komoditas perikanan Impor Udang Vaname di PT BMI Lamongan. (dok kompas)

JAKARTA, PustakaJC.co - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan secara terbuka dasar hukum penyitaan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur. Johan menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun perekonomian daerah.

 

"Kewenangan pengawasan memang ada di KKP, tetapi harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah," ujar Johan melalui keterangan resminya, Sabtu, (27/9/2026).

 

Politisi yang membidangi sektor pertanian, lingkungan hidup, dan kelautan ini mendesak Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP untuk memperjelas status barang serta batas waktu pemeriksaan. Menurutnya, kejelasan mengenai dugaan pelanggaran sangat penting untuk menjaga iklim investasi dan kepastian hukum. Dilansir dari kompas.com, Senin, (28/9/2026).

 

 

Ia menambahkan, jika memang ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diambil. Namun sebaliknya, jika komoditas atau kegiatan usaha tersebut terbukti memenuhi ketentuan, KKP wajib segera memberikan kepastian hukum agar operasional industri tidak terganggu.

 

"Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama," kata Johan.

 

Sebelumnya, Ditjen PSDKP KKP mengamankan total 1.048 ton udang impor asal Kanada, Argentina, dan Ekuador di sejumlah kawasan berikat di Jawa Timur pada Selasa, (22/9/2026). Komoditas impor yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 405 miliar tersebut seharusnya diolah di dalam negeri untuk kemudian diekspor kembali. (ivan)