Emil menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengalokasikan anggaran daerah demi menjaga uang rakyat. "Kalau Pemprov suruh bangun lagi dolphin-nya hanya untuk kemudian ditabrak arus kuat, tak mau. Karena ini menjaga dana APBD yang dibayar pembayar pajak Jatim. Jadi harus bijak betul mana yang prioritas," tegasnya.
Secara regulasi, Dermaga Bulusan yang dikelola melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Jatim dan PT ASDP Indonesia Ferry sebenarnya diperuntukkan bagi kapal yang menjalani perbaikan (repair), bukan untuk kegiatan bongkar muat komersial harian. Mengenai izin bongkar muat di lokasi tersebut, Emil menyampaikan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berdasarkan kondisi arus laut.
Selain membenahi Dermaga Bulusan, Pemprov Jatim juga mengambil langkah strategis lain dengan merencanakan peningkatan kapasitas Dermaga Landing Craft Machine (LCM) di Pelabuhan Ketapang. Dermaga LCM selama ini menjadi fasilitas vital untuk melayani penyeberangan kendaraan besar seperti truk tronton. (ivan)