SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi D Dewan Perusahaan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus mengebut proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. Langkah percepatan ini ditandai dengan kunjungan kerja konsultasi substansi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa, (13/10/2026).
Konsultasi tersebut difokuskan untuk memantapkan materi muatan regulasi bersama narasumber teknis Kemenhub serta jajaran Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (15/9/2026).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menyampaikan bahwa penyempurnaan substansi ini krusial untuk memastikan Raperda dapat menjadi payung hukum yang kokoh bagi penataan transportasi massal di Jawa Timur, termasuk pengembangan dan perluasan jaringan Bus Trans Jatim.
“Tahapan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi ini terus kita kebut. Kami melakukan konsultasi untuk penyempurnaan substansi Raperda bersama Kemenhub dan Kemendagri,” ujar Khusnul Arif, Rabu, (14/10/2026).