SURABAYA, PustakaJC.co - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi sektor ketenagakerjaan di Jawa Timur. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim mencatat sebanyak 5.400 kasus PHK terjadi dalam periode 1 Januari hingga 1 September 2026.
Angka tersebut menempatkan Jawa Timur di peringkat ketiga secara nasional untuk jumlah kasus PHK tertinggi, berada di bawah Jawa Barat (10.880 kasus) dan Banten (6.303 kasus). Jika dibandingkan dengan periode tahun penuh 2025—yang mencatatkan 5.949 kasus berdasarkan data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)—tren PHK tahun ini berpotensi melampaui angka tahun lalu. Dilansir dari kompas.com, Sabtu, (17/10/2026).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja mayoritas menghantam sektor manufaktur dan jasa. Pemicu utamanya di antaranya ketidakpastian kondisi ekonomi global yang memicu lonjakan harga bahan baku dan pembengkakan biaya produksi, serta makin ketatnya persaingan dengan produk impor asal China.
Menanggapi fenomena ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya mengambil langkah intervensi dengan memperkuat iklim investasi serta mempercepat penyelesaian hambatan regulasi industri.