Polri Tangani 395 Aduan Ketenagakerjaan Sejak 2025, 313 Perkara Masih Diproses

pemerintahan | 17 Oktober 2026 17:31

Polri Tangani 395 Aduan Ketenagakerjaan Sejak 2025, 313 Perkara Masih Diproses
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur. (dok kominfo)

JOMBANG, PustakaJC.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menerima 395 laporan dan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026. Dari total aduan tersebut, sebanyak 313 perkara saat ini masih dalam proses penanganan.

 

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, mayoritas aduan yang masuk didominasi oleh persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, sengketa upah, kepesertaan BPJS, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dilansir dari kominfojatim.go.id, Sabtu, (17/10/2026).

 

"Persoalan yang paling banyak dilaporkan berkisar pada masalah PHK dan pesangon, sengketa upah, BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja atau K3," kata Kapolri usai meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu, (17/10/2026).