SURABAYA, PustakaJC.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi memperkuat koordinasi dalam penelusuran aset (asset tracing) terkait tindak pidana perpajakan. Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui pelunasan sanksi pidana denda.
Penguatan sinergi tersebut dibahas secara mendalam dalam kegiatan koordinasi yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya, Kamis, (22/10/2026).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, Yusrizal Marzuki, menegaskan bahwa kolaborasi antar-aparat penegak hukum sejak dini merupakan kunci efektivitas penanganan perkara perpajakan. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Minggu, (25/10/2026).
"Dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yusrizal.