Selain penggunaan teknologi pemindai X-ray, pemerintah juga mendorong penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap barang dan muatan yang masuk ke lingkungan pelabuhan.
“Bukan hanya X-ray, tetapi juga penerapan zero ODOL. Artinya, kita mulai dari Tanjung Perak,” ujarnya.
Samsuddin menjelaskan, pelaksanaan kebijakan di Tanjung Perak akan menjadi bahan evaluasi sebelum diterapkan secara lebih luas. Pemerintah akan menilai efektivitas implementasi proyek percontohan tersebut sebagai dasar pengembangan kebijakan di pelabuhan lainnya.
Apabila penerapannya dinilai berhasil, sistem pengawasan serupa akan diperluas ke sejumlah pelabuhan strategis nasional. Di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Makassar, serta pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.
“Dengan pilot project, kemudian kalau itu sudah kita anggap berhasil, maka kita terapkan ke pelabuhan-pelabuhan utama lainnya,” jelasnya.