JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut berlaku lintas profesi, mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelayanan.
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat, (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan bersama DPR. Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga berbagai profesi yang selama ini menjalankan pelayanan publik. Dilansir dari nu.or.id, Jumat, (6/11/2026).
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.