Pemkot Surabaya Perluas Yustisi Sampah Liar, Pelapor Diberi Rp300 Ribu

pemerintahan | 07 November 2026 16:14

 

Melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2026, besaran denda administratif kini ditingkatkan secara signifikan. Pelanggar yang membuang sampah dengan volume di bawah 1 meter kubik dikenai denda Rp1 juta. Sementara itu, pembuangan sampah dengan volume di atas 1 meter kubik dikenai denda Rp3 juta.

 

Fikser berharap peningkatan sanksi tersebut dapat menekan praktik pembuangan sampah liar sekaligus mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan.

 

“Selama ini jujur saja, berkali-kali kita yustisi, mereka yang tidak punya hati ini tetap mengulangi lagi. Kita berharap dengan sanksi yang lebih tegas dan biaya yang lebih besar, ada efek jera dan pengurangan sampah liar secara signifikan,” tuturnya.

 

Di sisi lain, DLH Surabaya juga menyiapkan sosialisasi secara bertahap agar ketentuan baru tersebut diketahui masyarakat. Sekretariat Daerah Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah untuk diteruskan hingga pengurus RT dan RW.

 

Pemkot Surabaya turut membuka ruang partisipasi publik melalui sistem pelaporan warga atau citizen reporting. Masyarakat yang menemukan praktik pembuangan sampah liar dapat mengambil foto atau video sebagai bukti, kemudian mengirimkannya melalui media sosial DLH maupun kanal Bangga Surabaya.