Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan akan menyasar 94 titik tumpukan sampah liar yang telah teridentifikasi di seluruh kecamatan Surabaya. Jenis sampah yang menjadi sasaran penindakan meliputi limbah rumah tangga, puing material bangunan, hingga sampah dari aktivitas usaha.
Khusus pelaku dari sektor usaha, Pemkot Surabaya tidak hanya menerapkan sanksi administratif. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap kelengkapan perizinan usaha serta dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Fikser menjelaskan, pengetatan penindakan dilakukan karena sanksi sebelumnya sebesar Rp75 ribu dinilai belum memberikan efek jera. Akibatnya, praktik pembuangan sampah sembarangan masih ditemukan berulang kali di lokasi yang sama.
“Sanksi sebelumnya terbilang ringan, sehingga kurang memberikan efek jera dan akhirnya pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama,” ujarnya.