Namun, regulasi tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sementara saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kondisi tersebut membuat regulasi daerah di bidang olahraga perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Di sisi lain, Jawa Timur hingga kini belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan.
Menurut Khofifah, kondisi tersebut membuat diperlukan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk mengatur arah kebijakan, strategi, serta mekanisme pelayanan kepemudaan di Jawa Timur.
“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Khofifah.