Raperda Baru Jatim Fokus Perkuat Kepemudaan dan Olahraga

parlemen | 31 Agustus 2026 07:49

 

Atas dasar tersebut, Pemprov Jatim mengusulkan agar pengaturan kepemudaan dan keolahragaan digabung dalam satu perda.

 

Integrasi dua sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, memberikan kepastian hukum lintas sektor, serta membuat perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah lebih efisien.

 

Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, dan masyarakat.

 

Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting agar pengembangan potensi pemuda dan peningkatan prestasi olahraga dapat berjalan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

 

Raperda ini disusun dengan mengacu pada kewenangan daerah provinsi dalam bidang kepemudaan dan olahraga sebagaimana diatur dalam Lampiran S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Selain itu, penyusunannya juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

 

“Pembentukan Raperda ini dipandang tepat, mendesak, dan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Khofifah.