SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memperkuat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana. Agenda tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (1/10/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi daerah dan pusat dalam pemenuhan hak-hak serta perlindungan hukum, medis, hingga psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana di Jawa Timur. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (2/10/2026).
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan manifestasi dari komitmen negara untuk hadir memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, pemenuhan hak korban mencakup berbagai aspek seperti kompensasi, restitusi, serta layanan pemulihan.
"MoU hari ini antara LPSK dan Pemprov Jawa Timur menunjukkan komitmen bersama bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada warga bangsanya. Penyelesaian persoalan tidak seharusnya dilakukan melalui kekerasan. Seluruh pihak perlu bersama-sama menguatkan suasana yang sejuk, damai, penuh persaudaraan, dan humanis," ujar Khofifah usai acara penandatanganan.