Dorong Raperda Halal, Pemprov Jatim Siapkan Insentif Sertifikasi Bagi UMK

parlemen | 05 Oktober 2026 18:23

Dorong Raperda Halal, Pemprov Jatim Siapkan Insentif Sertifikasi Bagi UMK
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono dalam rapat paripurna DPRD Jatim, di Surabaya. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jatim. Dalam kerangka regulasi ini, Pemprov Jatim juga menyiapkan sejumlah langkah strategis, termasuk skema insentif dan pembiayaan sertifikasi halal khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa pengembangan ekosistem produk halal dari hulu hingga hilir sangat krusial untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dilansir dari antaranews.com, Senin, (5/10/2026).

 

"Pemprov Jatim menyambut baik pendekatan Raperda yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif sertifikasi, tetapi memfasilitasi ekosistem produk halal mulai penyediaan bahan baku, produksi, sarana prasarana, pemasaran, perdagangan hingga akses pasar," ujar Adhy dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin, (5/10/2026).

 

 

Menurut Adhy, Jawa Timur memiliki potensi besar yang ditopang oleh sektor pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, hingga sektor koperasi dan UMKM. Namun, potensi besar tersebut dinilai belum sepenuhnya optimal karena terkendala kepemilikan sertifikasi halal, kapasitas sumber daya manusia (SDM), kelembagaan, serta terbatasnya akses pembiayaan dan pasar.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov Jatim memberikan sejumlah masukan konkret dalam Raperda ini. Salah satu poin utamanya adalah pemberian insentif serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK guna meringankan beban operasional pelaku usaha kecil.

 

Selain insentif bagi UMK, Pemprov Jatim juga mengusulkan beberapa langkah pendukung lainnya:

 

  • Pembentukan LPH Daerah: Rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pemerintah Provinsi serta pembagian peran perangkat daerah yang lebih spesifik.
  • Digitalisasi & Kawasan Khusus: Pengembangan sistem informasi halal terpadu serta penguatan kawasan industri dan destinasi wisata halal di Jawa Timur.
  • Sinergi & Akses Pasar: Peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan untuk memperluas jaringan pemasaran produk halal daerah.

 

Adhy menambahkan, Pemprov Jatim tetap bertindak sebagai fasilitator dan tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah pusat terkait penetapan kehalalan produk. Seluruh poin pengaturan dalam Raperda ini nantinya akan diselaraskan dengan kewenangan pemerintah, kemampuan keuangan daerah, tata ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ivan)