Selain melakukan evaluasi, Akmal mengatakan bahwa Kemendagri mensosialisasikan sistem evaluasi yang anyar. Selama ini, kata dia, sistem evaluasi yang dilakukan melalui pendekatan agregat. Artinya, kinerja Kota/Kabupaten turut menjadi kinerja provinsi. "Itu kurang pas karena kewenangan provinsi berbeda dengan kabupaten," katanya.
Kemudian, muncul Permendagri 18 tahun 2020 maka dibedakan sistem evaluasinya mengingat kinerja provinsi dan kinerja kabupaten/kota berbeda. "Kewenangan keduanya berbeda. Jadi, hasil evaluasi basisnya kewenangan daerah-daerah masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, selama 7 tahun terakhir kinerja Kabupaten/Kota di Jatim masuk peringkat tertinggi. Alasannya, SDM dan budaya kerja di Jatim bagus serta sistem yang terkelola baik.