JAKARTA, PustakaJC.co - Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta Kepala Otorita Bambang Susantono untuk mewaspadai dan menghindari praktik bagi-bagi kavling di wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara. Mengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengingatkan akan potensi hal itu.
Ia menjelaskan, Bambang memiliki wewenang khusus seperti pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan. Terutama dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.
"Saya minta transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam pembangunan IKN. Terutama terkait potensi bagi-bagi kavling yang pernah diungkap oleh KPK," ujar La Nyalla lewat keterangan tertulisnya, dilansir dari laman dpdRI, Senin (14/3/2022).
Ia juga menyoroti kewenangan khusus Kepala Otorita IKN. Salah satunya, yakni pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan pembangunan ibu kota negara yang terletak di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kita berharap kewenangan tersebut tidak membuka peluang-peluang penyimpangan yang dapat menimbulkan dampak merugikan dari pemberian fasilitas tersebut," ujar dia.
Ia berharap, pembangunan IKN tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan infrastruktuk saja. Namun, harus mengusung kohesivitas dengan warga lokal.
"Terpenting adalah IKN memunculkan peradaban baru. Menjadi kota bagi semua kalangan dan menjadi contoh global," ujar dia. (int)