"Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati atau wali kota,"pungkasnya.
Sementara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024. KPU Jatim juga menyatakan akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).(int)