"Tapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa di perguruan tinggi bisa menggelar kampanye tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan APK. Kalau diskusi tatap muka boleh," papar Aang dalam konferensibpersnya dilansir dari laman resmi kpu jatim, Sabtu (28/9) 2024)
Lebih lanjut, Aang menyampaikan, diatur secara rinci dalam aturan tersebut bahwa kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu saja dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab. Dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog.
Di luar tempat-tempat tadi, Aang mengatakan, kampanye boleh dilakukan. Termasuk penyebaran bahan atau alat peraga kampanye.