Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

parlemen | 12 Oktober 2024 10:17

Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dok kpu.go.id

 

Bagi yang pindah domisili, dibuktikan dengan:

- Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

 

Bagi yang tertimpa bencana alam, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.

 

Bagi yang bekerja di luar domisilinya

- Surat tugas/keterangan ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah

- Fotokopi KTP-el.

 

Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024

Pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU

- Cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

Datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat

- Bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih

Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar

- Dokumen ini bukti sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal

Mendapatkan bukti formulir Model A-Surat Pindah Memilih

- Dengan ini pemilih akan masuk dalam DPTb di TPS domisili

Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili. (int)