Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

parlemen | 12 Oktober 2024 10:17

 

Syarat dan Berkas Pindah Memilih Pilkada 2024

Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan:

- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

 

Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

 

Bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah.

 

Bagi yang menjalani rehabilitasi Narkoba, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba ditandatangani pimpinan dan cap basah.

 

Bagi yang menjadi tahanan di rutan/lapas, atau terpidana hukuman penjara/kurungan, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang.

 

Bagi yang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.