SURABAYA, PustakaJC.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) menyatakan komitmennya untuk menyukseskan implementasi kebijakan tersebut melalui langkah sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 560/2599/012/2025 tentang larangan diskriminasi usia dalam proses rekruitmen kerja yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Kami menyambut baik terbitnya SE ini sebagai wujud kepedulian Pemprov Jatim terhadap pencari kerja dari semua kelompok usia, termasuk penyandang disabilitas,”ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Prayitno didampingi Kabid Pengawasan, Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3), Trio Widodo, saat dihubungi jurnalis PustakaJC.co, Sabtu (17/5/2025).
Trio menambahkan, pihaknya akan segera menjadwalkan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar substansi surat edaran tersebut benar-benar dipahami dan dijalankan.