Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan membuka peluang kerja lebih luas, tanpa batasan usia yang tidak relevan. Disnakertrans Jatim mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi kebijakan ini demi keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Timur.
“Terkait SE ini, sebenarnya leading sektornya adalah Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (HI Syaker). Kami dari pengawas ketenagakerjaan bertugas sebagai pelaksana di lapangan” tukas Trio yang sekaligus Sekretaris Dewan K3 ini. (ivan)