Lebih lanjut, Trio menjelaskan, sejauh ini belum dilakukan pengawasan khusus terhadap SE tersebut. Namun, pengawas ketenagakerjaan tetap memperhatikan poin terkait diskriminasi usia dalam setiap pemeriksaan (riksa) yang dilakukan di lapangan.
“Setiap riksa kami pastikan tetap mengacu pada prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil, termasuk soal larangan diskriminasi usia. Hingga saat ini, belum ada laporan keberatan dari perusahaan terkait SE ini,” jelasnya.
Masih terkait SE, ia menambahkan, meskipun pengawasan dilakukan secara bertahap, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap menjalankan arahan untuk memperkuat pemahaman di kalangan pelaku usaha.
“Rencananya, kami juga akan sosialisasi dengan cara mengundang para pengusaha,” terangnya.