SURABAYA, PustakaJC.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) menyatakan komitmennya untuk menyukseskan implementasi kebijakan tersebut melalui langkah sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 560/2599/012/2025 tentang larangan diskriminasi usia dalam proses rekruitmen kerja yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Kami menyambut baik terbitnya SE ini sebagai wujud kepedulian Pemprov Jatim terhadap pencari kerja dari semua kelompok usia, termasuk penyandang disabilitas,”ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Prayitno didampingi Kabid Pengawasan, Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3), Trio Widodo, saat dihubungi jurnalis PustakaJC.co, Sabtu (17/5/2025).
Trio menambahkan, pihaknya akan segera menjadwalkan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar substansi surat edaran tersebut benar-benar dipahami dan dijalankan.
Lebih lanjut, Trio menjelaskan, sejauh ini belum dilakukan pengawasan khusus terhadap SE tersebut. Namun, pengawas ketenagakerjaan tetap memperhatikan poin terkait diskriminasi usia dalam setiap pemeriksaan (riksa) yang dilakukan di lapangan.
“Setiap riksa kami pastikan tetap mengacu pada prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil, termasuk soal larangan diskriminasi usia. Hingga saat ini, belum ada laporan keberatan dari perusahaan terkait SE ini,” jelasnya.
Masih terkait SE, ia menambahkan, meskipun pengawasan dilakukan secara bertahap, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap menjalankan arahan untuk memperkuat pemahaman di kalangan pelaku usaha.
“Rencananya, kami juga akan sosialisasi dengan cara mengundang para pengusaha,” terangnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan membuka peluang kerja lebih luas, tanpa batasan usia yang tidak relevan. Disnakertrans Jatim mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi kebijakan ini demi keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Timur.
“Terkait SE ini, sebenarnya leading sektornya adalah Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (HI Syaker). Kami dari pengawas ketenagakerjaan bertugas sebagai pelaksana di lapangan” tukas Trio yang sekaligus Sekretaris Dewan K3 ini. (ivan)