SURABAYA, PustakaJC.co - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) berhasil menyelesaikan sengketa kekurangan limbah getah pinus yang dialami oleh para pengrajin batik di Jawa Timur (Jatim).
Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno menyampaikan, sengketa kekurangan limbah getah pinus sendiri, telah terjadi sejak akhir tahun 2017 atau sekitar 4,5 tahun yang lalu.
Kasus tersebut bermula dari adanya pemotongan kuota limbah getah pinus yang dilakukan oleh Pabrik Gondorukem dan Terpentin milik Perum Perhutani kepada para pengrajin batik yang tergabung dalam PT Bayuh Mlarak Perkasa. Padahal limbah getah pinus merupakan bahan dasar pembuatan batik yang dilakukan oleh perajin.
"Sebenarnya ini hanya miskomunikasi saja. Tadi sudah kita mediasi dan semua sepakat dengan keputusan yang ada," kata Bambang Sutrisno usai mediasi di Kantor Perwakilan DPD Jatim, Kamis (02/06/2022).
Adanya miskomunikasi, lanjut Bambang, akibat limbah getah pinus yang dihasilkan Pabrik Gondorukem dan Terpentin milik Perum Perhutani selama beberapa tahun belakangan ini mengalami penurunan. Alhasil suplai getah pinus yang diberikan kepada para pengrajin batik pun ikut berkurang.
Sementara permintaan dari pihak pengrajin batik terus meningkat. Data yang diperoleh PustakaJC.co di lapangan, terjadi penurunan supply limbah getah pinus dari kurang lebih 300 drum per bulan menjadi 30 drum per bulan.
"Dari data yang kami terima bahwa Perhutani semakin mengefektifkan bahan sehingga limbah semakin minim. Namun, dari pihak perhutani menawarkan ke pengrajin agar dapat mengolah gondo hitam menjadi malam. Sehingga kebutuhan pengrajin untuk produksi batik terpenuhi," terang Bambang.
Sementara itu, Edi Bambang Purwanto salah satu perwakilan pengrajin mengaku, akibat pengurangan limbah yang dilakukan oleh Perhutani, hampir 30 pengrajin batik akhirnya gulung tikar dalam beberapa tahun belakangan ini.
Oleh karenanya, dengan adanya pertemuan kali ini ia berharap, Perhutani dalam waktu dekat dapat memenuhi kembali kebutuhan limbah getah pinus yang menjadi bahan baku pembuatan batik.
"Kami sangat mengapresiasi gerak cepat dari DPD RI, setelah kami sampaikan keluhan kami, mereka langsung menindaklanjuti dengan mempertemukan kami bersama pihak perhutani," kata Edi.
Sebagai informasi, dari mediasi yang dilakukan oleh BAP DPD RI dihasilkan beberapa keputusan mendasar. Di antaranya adalah Perum Perhutani akan memfasilitasi penyediaan Gondo Hitam untuk menjadi malam dan melakukan pembinaan kepada pengrajin dan Perum Perhutani juga diminta untuk memberikan penyesuaian harga Gondo Hitam agar memiliki nilai ekonomi bagi pengrajin.
Selain itu pula, BAP DPD RI berharap Perum Perhutani dan pengrajin dapat meningkatkan komunikasi yang intensif, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa. Terakhir, BAP DPD RI juga akan melakukan pengawasan terhadap hasil kesepakatan tersebut.
Adapun 16 orang anggota BAP yang hadir dalam gelaran mediasi tersebut secara berturut-turut adalah Ketua BAP Bambang Sutrisno (Jawa Tengah), Wakil ketua I Asyera Respati A. Wundalero (Nusa Tenggara Barat), Wakil Ketua II Zainal Arifin (Kalimantan Timur), Adilla Aziz (Jawa Timur), Alirman Sori (Sumatera Barat), Ria Mayang Sari (Jambi), Ahmad Bastian (Lampung) dan H. Dharma Setiawan (Kepulauan Riau).
Berikutnya ada Andiara Aprilia Hikmat (Banten), H. Cholid Mahmud (Yogyakarta), H. Bambang Santoso (Bali), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Habib Zakaria Bahasyim (Kalimantan Selatan), Ikbal HI Djabid (Maluku Utara), Abdul Rachman Thaha (Sulawesi Tengah) serta Lily Amelia Salurapa (Sulawesi Selatan). (pstk01)