SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi menandatangani Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025. Penandatanganan dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin, (11/8/2025).
Gubernur Khofifah menyebut, kesepakatan ini mengakomodasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hasil audit BPK sebesar Rp 4,7 triliun, serta tambahan pendapatan Rp 279 miliar. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (12/8/2025).
“Dari tambahan pendapatan itu, Rp 103 miliar berasal dari pajak daerah dan sisanya dari retribusi,” ungkapnya.
Menurut Khofifah, alokasi anggaran akan diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib yang belum tercukupi dalam APBD murni, seperti belanja pegawai dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
“Kita akan penuhi belanja wajib yang di APBD murni belum terpenuhi. Seperti belanja pegawai dan BPOPP yang belum tercukupi maka akan disesuaikan,” jelas Khofifah.
Selain itu, rancangan P-APBD 2025 juga memperkuat program prioritas nasional dan daerah sebagaimana amanat Inpres No 1 Tahun 2022. Program tersebut mencakup ketahanan pangan, pengendalian inflasi, pendidikan, dan kesehatan.
“Akan ada penebalan terhadap berbagai program prioritas nasional maupun daerah,” tambah Gubernur Jatim itu.
Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf menegaskan, DPRD siap mengawal pembahasan agar penyaluran anggaran tepat sasaran.
“Kesepakatan ini adalah wujud sinergi DPRD dan Pemprov Jatim untuk memastikan setiap rupiah memberi manfaat bagi masyarakat. Kami akan memastikan penyaluran sesuai kebutuhan riil warga,” ujar musyafak.
Dengan kesepakatan ini, Pemprov dan DPRD Jatim berkomitmen mengoptimalkan penggunaan anggaran demi memperkuat pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. (ivan)