SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur melakukan relaksasi atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Instruksi ini disampaikan usai munculnya aspirasi masyarakat yang menilai kenaikan PBB di sejumlah daerah terlalu memberatkan.
Menurut Khofifah, meski pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk memastikan kebijakan pajak tidak menekan masyarakat. Dilansir dari detikjatim.com, Kamis, (21/8/3035).
“PBB ini memang krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan,” tegas Khofifah.