Ia menekankan, relaksasi kenaikan pajak ini berlaku di semua kabupaten/kota. Bahkan, kasus Jombang akan dijadikan evaluasi karena sorotan publik cukup tinggi.
“Saya dan Pak Wagub akan terus memantau data setiap daerah satu per satu,” ujarnya.
Khofifah juga menekankan bahwa PBB adalah kontrak sosial antara masyarakat dan pemerintah.
“Relaksasi ini bukan intervensi Pemprov, tapi wujud nyata keberseiringan pemda dengan rakyatnya. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu bentuk empati. Empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar,” terangnya.